PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 46
(1) Kepala Daerah wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah atas pelaksanaan Kegiatan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
