Pasal 45
(1)
Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
2021, No.239
Pasal 42 ayat (3) melakukan pengawasan melalui:
a.
APIP
pada
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait;
b.
lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
pengawasan intern pemerintah; dan/atau
c.
APIP pada Pemerintah Daerah.
(2)
Pengawasan
oleh
Dewan
Perwakilan
Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) dapat dilakukan oleh DPRP/DPRK dan MRP
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5)
Pengawasan
oleh
perguruan
tinggi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilakukan melalui
pengkajian dan penelitian yang hasilnya dapat diakses
dan dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat.
