PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 44
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilakukan dalam bentuk: a. audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; dan b. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara periodik dan insidentil. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan Hasil pengawasan.
