PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 43
Dalam rangka efektivitas dan menghindarkan tumpang tindih pengawasan, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua mengkoordinasikan dan mengarahkan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
