Pasal 49
(1)
Pemantauan
dan
evaluasi
dilaksanakan
dengan
tujuan untuk memastikan pelaksanaan Program dan
Kegiatan atas penerimaan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua sesuai dengan rencana dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
serta
sebagai
pertimbangan
untuk
penyempurnaan
kebijakan pengelolaan penerimaan dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua.
(2)
Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap Kinerja
pengelolaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua dengan ketentuan:
a.
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi
penyerapan
dan
ketepatan
waktu
dalam
penyampaian laporan penyerapan penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua
yang dikelola oleh provinsi/kabupaten/kota;
b.
menteri/pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan,
capaian
keluaran,
dampak,
dan
manfaat
pelaksanaan Kegiatan dalam rangka otonomi
khusus
Provinsi
Papua
yang
dikelola
oleh
provinsi/kabupaten/kota;
c.
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan
di
bidang
perencanaan
pembangunan nasional melakukan pemantauan
dan
evaluasi
terhadap
capaian
keluaran,
dampak, dan manfaat pelaksanaan Kegiatan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua
yang
dikelola
oleh
provinsi/kabupaten/kota
sesuai dalam RIPPP dan rencana aksi 5 (lima)
2021, No.239
tahunan;
d.
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan
dalam
negeri
melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan
dalam APBD atas penerimaan dalam rangka
otonomi
khusus
Provinsi
Papua
oleh
provinsi/kabupaten/kota; dan
e.
Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap
pelaksanaan
pembangunan
di
kabupaten/kota yang didanai dengan penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(3)
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan bersama-sama secara koordinatif
dan diarahkan oleh Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
(4)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan
terhadap
Kegiatan
yang
sedang
berlangsung
melalui
pengamatan
langsung
di
lapangan
dan/atau
pengamatan
tidak
langsung
melalui
dokumen
perencanaan,
penganggaran,
penyaluran, dan pelaksanaan penerimaan dalam
rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang telah
disampaikan
oleh
Pemerintah
Daerah
kepada
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian
sesuai kewenangannya.
(5)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan terhadap Kegiatan yang telah selesai
dilaksanakan
melalui
pengamatan
langsung
di
lapangan
dan/atau
pengamatan
tidak
langsung
melalui
dokumen
laporan
tahunan
pelaksanaan
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua yang telah disampaikan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(6)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan dalam:
a.
periode tahunan;
b.
periode berkala 5 (lima) tahunan; dan/atau
2021, No.239
c.
periode tertentu.
(7)
Evaluasi periode tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan tujuan
termasuk namun tidak terbatas untuk:
a.
menyesuaikan target capaian keluaran tahun
berikutnya atas capaian keluaran di tahun
sebelumnya;
b.
menentukan
kebijakan
atas
sisa
dana
penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua; dan/atau
c.
mempersiapkan langkah yang perlu diambil
untuk periode/tahun berikutnya.
(8)
Evaluasi
periode
berkala
(lima)
tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b
dilakukan dengan tujuan termasuk namun tidak
terbatas untuk:
a.
menilai
capaian
atas
Hasil
pengelolaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus
Provinsi Papua dibandingkan dengan target yang
direncanakan dalam RIPPP dan rencana aksi 5
(lima) tahunan;
b.
menentukan sektor-sektor yang masih perlu
dilakukan perbaikan dan dilanjutkan dalam
periode berikutnya; dan/atau
c.
menyesuaikan/memutakhirkan rencana aksi 5
(lima) tahunan.
(9)
Evaluasi periode tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf c dilakukan untuk tujuan tertentu
sesuai kebutuhan.
(10) Hasil
pemantauan
dan
evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan
hasil pemantauan dan evaluasi.
