Pasal 50
(1)
Pengelolaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua dilakukan melalui sistem
informasi yang terintegrasi dan dapat diakses dan
2021, No.239
dimanfaatkan
oleh
pemangku
kepentingan
di
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi
Papua termasuk masyarakat.
(2)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengintegrasikan
informasi
perencanaan,
pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan
pertanggungjawaban,
pemantauan,
evaluasi,
dan
lokasi koordinat Kegiatan penerimaan dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua.
(3)
Sistem
informasi
yang
terintegrasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mendukung
kebutuhan penyediaan data dan informasi dalam
perumusan
kebijakan
pengelolaan
APBN
atas
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua.
(4)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang keuangan dan
terhubung dengan berbagai sistem yang terdapat di
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian
dan
Pemerintah
Daerah
dengan
prinsip
interoperabilitas.
