PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, dan pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
2021, No.239
