Pasal 54
(1)
RIPPP memuat sinergi Program, Kegiatan dan sumber
pendanaan pembangunan pada Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah yang paling sedikit meliputi:
a.
pembangunan sumber daya manusia;
b.
pembangunan
ekonomi
dan
pemberdayaan
masyarakat;
c.
pembangunan
infrastruktur
dasar
dan
konektivitas;
d.
pengelolaaan
lingkungan
hidup
yang
berkelanjutan; dan
e.
penguatan tata kelola pemerintahan.
(2)
RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua yang terdiri atas:
a.
Tambahan
DBH
Migas
Otsus
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b;
2021, No.239
b.
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; dan
c.
DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d.
(3)
Penggunaan yang dimuat dalam RIPPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disinergikan dengan kebijakan
penggunaan
dari
sumber
pendanaan
di
luar
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua.
(4)
RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
materi paling sedikit:
a.
pendahuluan;
b.
isu dan permasalahan pembangunan;
c.
visi, misi, Sasaran, arah kebijakan dan strategi
pembangunan;
d.
prioritas dan fokus pembangunan tahun 2022
sampai dengan tahun 2041;
e.
sinergi pembangunan antara Pemerintah Daerah
Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat;
f.
pelaksanaan,
pelaporan,
pemantauan
dan
evaluasi; dan
g.
penutup.
(5)
RIPPP
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dengan strategi sebagai berikut:
a.
pendekatan tata kelola pemerintahan yang baik,
terbuka, dan partisipatif yang didukung oleh
sistem pemerintahan berbasis elektronik dan
kebijakan yang berbasis data dan informasi;
b.
pendekatan pembangunan Papua dari perspektif
sosial budaya, wilayah Adat, zona ekologis dalam
rangka
pembangunan
berkelanjutan,
dan
mengutamakan OAP;
c.
percepatan pelaksanaan Program pembangunan
berbasis
Distrik
dan
Kampung
di
wilayah
terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman,
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan
negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau;
2021, No.239
d.
penerapan pendekatan dialog dengan semua
komponen
masyarakat,
organisasi
kemasyarakatan
dan
lembaga
penyelenggara
Pemerintahan Daerah;
e.
pendampingan
dan
peningkatan
kompetensi
aparatur sipil negara di daerah dan pelibatan
peran serta masyarakat;
f.
pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat
dan
tokoh
Adat
dalam
pengawasan
dan
peningkatan kualitas pelayanan publik;
g.
pemberdayaan
pengusaha
lokal
dengan
memprioritaskan pengusaha OAP;
h.
peningkatan
kerja
sama
dengan
mitra
pembangunan
internasional,
dunia
usaha,
organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial,
filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan
Iainnya;
i.
peningkatan pengelolaan komunikasi publik dan
diplomasi yang terpadu dan terintegrasi;
j.
peningkatan
kerja
sama
antar-pemangku
kepentingan dalam menciptakan wilayah Papua
yang aman, stabil, dan damai; dan
k.
penguatan koordinasi kementerian/lembaga dan
Pemerintah
Daerah
dalam
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian,
dan
evaluasi
pembangunan di wilayah Papua.
