PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 55
Dalam hal Perdasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) belum ditetapkan, formulasi pengalokasian Tambahan DBH Migas Otsus untuk kabupaten/kota mengacu pada Perdasus yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah 2021, No.239 ini.
