Pasal 53
(1) Penyusunan RIPPP dilaksanakan secara partisipatif, kolaboratif, dan sinergis dengan perencanaan dan pendanaan pembangunan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di wilayah Papua. (2) RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2041 dan menjadi pedoman bagi: a. Pemerintah Pusat dalam melakukan asistensi dan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus; dan b. Pemerintah Daerah Provinsi Papua, DPRP, dunia usaha, dan masyarakat dalam menentukan Program dan Kegiatan prioritas sesuai dengan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua. (3) RIPPP selanjutnya dijabarkan ke dalam tahapan rencana aksi 5 (lima) tahunan. (4) Rencana aksi 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dangan Peraturan Presiden.
