PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 41
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan dalam bentuk pendampingan/fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi.
Bagian Kedua Pengawasan
