Pasal 21
(1)
Bupati dan Wali Kota menyusun rencana anggaran
dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua berdasarkan hasil
Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (4) dengan berpedoman pada RIPPP dan
rencana aksi 5 (lima) tahunan yang diintegrasikan
2021, No.239
dengan RPJMD.
(2)
Penyusunan
rencana
anggaran
dan
Program
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan memperhatikan pagu penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua tahun
sebelumnya.
(3)
Bupati dan Wali Kota mengajukan rencana anggaran
dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua kepada Gubernur
untuk dilakukan evaluasi.
(4)
Rencana anggaran dan Program penggunaan yang
diajukan oleh Bupati dan Wali Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah:
a.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari Tambahan DBH Migas Otsus;
b.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari penerimaan yang bersifat umum setara
dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi
umum nasional;
c.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari
penerimaan
yang
telah
ditentukan
penggunaannya
dengan
berbasis
Kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua
puluh lima persen) dari plafon dana alokasi
umum nasional; dan
d.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari DTI.
(5)
Gubernur melakukan evaluasi atas rencana anggaran
dan Program penggunaan penerimaan yang telah
ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh
lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional
dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dan huruf d.
(6)
Menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan bersama menteri
2021, No.239
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri,
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait melakukan pendampingan
dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian antara usulan Program dengan RIPPP
dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
b.
kesesuaian usulan Program dengan kewenangan
kabupaten/kota;
c.
sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan
kabupaten/kota dengan rencana Program dan
Kegiatan provinsi;
d.
kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
e.
asas efisiensi dan efektivitas;
f.
hasil pemantauan dan evaluasi
penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua;
dan
g.
sinergi dengan rencana anggaran dan Program
penggunaan penerimaan yang bersumber dari
Tambahan DBH Migas Otsus dan rencana
anggaran dan Program penggunaan penerimaan
yang bersifat umum setara dengan 1% (satu
persen) dari plafon dana alokasi umum nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan
huruf b.
(8)
Hasil evaluasi oleh Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan kepada Bupati dan/atau
Wali Kota.
