Pasal 22
(1)
Gubernur menyusun rencana anggaran dan Program
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua berdasarkan hasil Musrenbang
2021, No.239
Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan rencana
aksi 5 (lima) tahunan yang diintegrasikan dengan
RPJMD.
(2)
Penyusunan
rencana
anggaran
dan
Program
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan memperhatikan pagu penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua tahun
sebelumnya.
(3)
Gubernur menyampaikan rencana anggaran dan
Program
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi khusus Provinsi Papua yang dialokasikan
untuk provinsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1)
dan
hasil
evaluasi
Program
dan
Kegiatan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (5) kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri,
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional,
dan
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait.
(4)
Rencana anggaran dan Program penggunaan yang
disampaikan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) adalah:
a.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari Tambahan DBH Migas Otsus;
b.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari penerimaan yang bersifat umum setara
dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi
umum nasional;
c.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari
penerimaan
yang
telah
ditentukan
penggunaannya
dengan
berbasis
Kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua
puluh lima persen) dari plafon dana alokasi
umum nasional; dan
2021, No.239
d.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari DTI.
(5)
Menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan bersama menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri,
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait melakukan penilaian atas
rencana
anggaran
dan
Program
penggunaan
penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya
dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25%
(satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana
alokasi
umum
nasional
dan
DTI
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d.
(6)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian antara usulan Program dengan RIPPP
dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
b.
kesesuaian usulan Program dengan kewenangan
provinsi/kabupaten/kota;
c.
sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan
kabupaten/kota dengan rencana Program dan
Kegiatan provinsi;
d.
kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
e.
asas efisiensi dan efektivitas;
f.
hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua;
dan
g.
sinergi dengan rencana anggaran dan Program
penggunaan penerimaan yang bersumber dari
Tambahan DBH Migas Otsus dan rencana
anggaran dan Program penggunaan penerimaan
yang bersifat umum setara dengan 1% (satu
persen) dari plafon dana alokasi umum nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan
huruf b.
2021, No.239
(7)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan kepada Gubernur.
