PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 26
(1) Dalam hal rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) tidak sesuai dengan pagu penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Pusat, rencana anggaran dan Program dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah. (2) Proses penyampaian perubahan rencana anggaran dan Program sebagaimana pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyampaian rencana anggaran dan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
