PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 25
Dalam hal RIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) belum ditetapkan, rencana anggaran dan Program mengacu pada RKPD, RPJMD, dan 2021, No.239 RPJPD Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
