Pasal 24
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah. (2) RKPD Provinsi Papua menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara di lingkup Pemerintah Daerah di Provinsi Papua. (3) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus. (4) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
