PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 28
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) tidak sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBD, Kepala Daerah melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Pengalokasian
