PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 18
Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua.
