PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 17
Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh
pelayanan
kesehatan
yang
bermutu
dengan
beban
masyarakat serendah-rendahnya, melalui:
a.
pelaksanaan peran Pemerintah Daerah dalam Program
jaminan
kesehatan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b.
dukungan pendanaan pelayanan kesehatan di luar
cakupan
layanan
Program
jaminan
kesehatan
nasional, meliputi dukungan pendanaan untuk:
1.
manfaat pelayanan kesehatan bagi penduduk
yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan
kesehatan nasional;
2.
manfaat
pelayanan
kesehatan
yang
tidak
ditanggung dalam Program jaminan kesehatan
nasional; atau
3.
dukungan pendanaan lain untuk kebutuhan
pelayanan kesehatan bagi penduduk Provinsi
Papua.
