PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 16
Pemerintah Pusat wajib mengalokasikan anggaran kesehatan bagi OAP dari belanja kementerian/lembaga terkait sebagai pelengkap pendanaan kesehatan yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
2021, No.239
