PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 15
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi tenaga kesehatan. (2) Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dalam bentuk: a. pemberian insentif tambahan berbasis Kinerja dan kehadiran; dan/atau b. bantuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
