PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan kesehatan oleh Pemerintah Daerah didanai antara lain melalui Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus. (2) Perencanaan dan penganggaran pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RIPPP yang disusun oleh Pemerintah Pusat.
2021, No.239 Bagian Keempat Perencanaan dan Penganggaran
