Pasal 3
(1) Penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dikelola secara efektif, efisien, transparan, taat pada peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat, keberpihakan bagi OAP, dan akuntabel dengan memperhatikan asas kepatutan, kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan yang diwujudkan dalam pengelolaan APBD. (2) Kebijakan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan dengan memprioritaskan OAP; b. pengembangan ekonomi kerakyatan dengan memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan memprioritaskan OAP; c. pembangunan infrastruktur berkualitas terutama yang mendukung pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, sanitasi lingkungan, pemukiman dan perumahan, serta infrastruktur dasar lainnya dengan memprioritaskan Distrik dan Kampung yang merupakan basis OAP;
2021, No.239
d.
peningkatan kesejahteraan kualitas hidup OAP,
pemberdayaan perempuan, perlindungan anak,
dan pemberdayaan Masyarakat Adat;
e.
pemerataan pembangunan dan pelayanan publik
di Provinsi Papua dalam rangka mengurangi
kesenjangan dengan provinsi lainnya; dan
f.
pembangunan
berkelanjutan
dan
ramah
lingkungan.
(3)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijabarkan lebih lanjut dalam RIPPP.
Bagian Kedua Penerimaan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua
