PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas: 1. prinsip umum dan kebijakan; 2. penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; 3. penggunaan; 4. perencanaan dan penganggaran; 5. pengalokasian; 6. penyaluran; 7. pelaksanaan dan penatausahaan; dan 8. pertanggungjawaban dan pelaporan. b. pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi 2021, No.239 Papua terdiri atas: 1. pembinaan dan pengawasan; dan 2. pemantauan dan evaluasi. c. RIPPP dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
