PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 57
(1) RIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Perdasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
