PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang PPh.
- Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
- Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang KUP.
- Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara atau oleh sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah setiap orang yang bukan WNI.
- Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri.
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
- Pemberi Kerja adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan WNA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.
- Laba Setelah Pajak adalah laba setelah pajak komprehensif.
- Laba Ditahan adalah akumulasi Laba Setelah Pajak yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk Dividen yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan perusahaan. 21 . Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan haji.
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
- Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
- Barang Kena Pajak yang selanjutnya disingkat BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
- Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disingkat JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
- Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, meng1mpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
- Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN.
- PKP Belum Melakukan Penyerahan adalah PKP belum melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP.
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, tempat PKP dikukuhkan, dan/ atau tern pat objek pajak PBB diadministrasikan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
- Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.
- Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/ atau perolehan JKP dan/ atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP.
- Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/ atau ekspor JKP.
- Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- lnformasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic maiij, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
- Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
j
- Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
- Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPPIB adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang.
- Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
- Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMIB.
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi. 4 7. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
Pasal 2
(1) Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negen
merupakan orang pribadi WNI maupun WNAyang:
- bertempat tinggal di Indonesia;
- berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
- dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
(2) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang pribadi yang:
- bermukim di suatu tempat di Indonesia yang:
- dikuasai atau dapat digunakan setiap saat;
- dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan
- bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut;
- memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/ atau keuangan di Indonesia; atau
- menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.
(3) Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 (satu) hari.
J
(4) Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
- kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari; atau
- dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.
Pasal 3
(1) Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negen
merupakan:
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
- WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalamjangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
- WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
- bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;
- memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/ atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
- suam1 atau isteri, anak-anak, dan/ atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
j
- sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
- menjadi anggota orgamsas1 keagamaan, pendidikan, sosial, dan/ atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
- memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
- menjadi subjek pajak dalam negen negara atau yurisdiksi lain; dan/ atau
- persyaratan tertentu lainnya.
(2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 dipenuhi secara berjenjang dengan ketentuan:
- pemenuhan persyaratan bertempat tinggal di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi;
- dalam hal WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalamjangka waktu 12 (dua belas) bulan telah memenuhi persyaratan se bagaimana dimaksud pada huruf a, pemenuhan persyaratan pusat kegiatan utama dan tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3 tidak harus dipenuhi sepanjang WNI yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a;
- dalam hal yang bersangkutan memenuhi persyaratan bertempat tinggal di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 maupun bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak berlaku dan pemenuhan persyaratan dilanjutkan berdasarkan persyaratan pusat kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2;
- dalam hal pemenuhan persyaratan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan WNI yang bersangkutan hanya memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2, pemenuhan persyaratan tempat menjalankan kebiasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 tidak harus dipenuhi; dan
- dalam hal yang bersangkutan memenuhi persyaratan bertempat tinggal dan pusat kegiatan utama di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 sekaligus memenuhi persyaratan bertempat tinggal dan pusat kegiatan utama di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b, ketentuan se bagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku dan pemenuhan persyaratan dilanjutkan berdasarkan persyaratan tern pat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
angka 4 dan angka 5 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi.
(4) Persyaratan status subjek pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 4 terpenuhi dalam hal WNI menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut dengan ketentuan: a . menggunakan bahasa Inggris;
- paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
- nama WNI terse but;
- tanggal penerbitan;
- periode berlakunya; dan
- nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan kelaziman di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan; dan
- periode sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3 berakhir paling lama 6 (enam) bulan se belum permohonan penetapan status subjek pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
(5) Persyaratan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 5 yaitu:
- telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan
- telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
( 1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b, WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus:
- menyampaikan permohonan penetapan status subjek pajak yang menyatakan bahwa WNI tersebut memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a; dan
- melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) huruf a.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan:
- secara langsung; atau
- melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4) Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan
hasil penelitian menerbitkan:
- Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dalam hal WNI telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); atau
- surat penolakan atas permohonan dalam hal WNI tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap.
(5) Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) telah terlewati dan Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan WNI dianggap diterima.
(6) Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlewati.
(7) Ketentuan mengenai bentuk dokumen berupa:
- permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; dan
- surat penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal di kemudian hari ditemukan data dan/ atau
informasi bahwa kewajiban perpajakan belum atau belum
sepenuhnya terpenuhi oleh WNI yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan ketetapan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
(1) WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh dan menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.
(2) WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat
menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif pada saat akan meninggalkan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(3) Permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Wajib Pajak melalui:
- KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
- saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan niat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kewajiban perpajakannya telah terpenuhi.
J
(5) WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus
melengkapi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dalam hal telah secara nyata berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan mengajukan permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1).
Pasal6
(1) WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan
Pasal 5 ayat (2) yang tidak menerima atau memperoleh
penghasilan yang bersumber dari Indonesia tidak dikenai PPh di Indonesia.
(2) Dalam hal WNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku bagi subjek pajak luar negeri.
(3) Dalam hal WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
di kemudian hari diketahui secara nyata tidak memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), terhadap WNI dimaksud:
- penetapan sebagai Wajib Pajak nonefektif menjadi batal;
- tetap merupakan subjek pajak dalam negeri; dan
- dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku bagi subjek pajak dalam negeri.
(4) Dalam hal terhadap WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdapat pemotongan PPh Pasal 26 Undang-Undang PPh sejak penetapan sebagai Wajib Pajak nonefektif hingga pembatalan sebagai Wajib Pajak nonefektif, PPh Pasal 26 dimaksud dapat dikreditkan dalam menghitung pajak terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
J
Bagian Kedua Kriteria Keahlian Tertentu serta Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing
Pasal 7
(1) Atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang PPh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:
- memiliki keahlian tertentu; dan
- berlaku selama 4 (em pat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
(3) Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
terhadap WNA yang memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
Pasal 8
(1) WNA dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi tenaga kerja asing yang
menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing.
(2) WNA dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, wajib memenuhi persyaratan mengenai:
- penggunaan tenaga kerja asmg yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
- peneliti asmg yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang riset.
(3) Kriteria keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- berkewarganegaraan asing;
- memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau matematika, yang dibuktikan dengan:
- sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing;
- ijazah pendidikan; dan/ atau
- pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan
- memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.
(4) Ketentuan mengenai pos jabatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
lnl.
Pasal 9
(1) Jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dihitung sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri.
(2) Dalam hal pada jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) WNA meninggalkan Indonesia, batas akhir jangka waktu tersebut tetap dihitung sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri.
J www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 10
WNA dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
Pasal 11
(1) WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan:
- secara langsung; atau
- melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(5) Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan
hasil penelitian menerbitkan:
- surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terpenuhi; atau
- surat penolakan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak terpenuhi,
I www.jdih.kemenkeu.go.id
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap.
(6) Ketentuan mengenai bentuk dokumen berupa:
- surat persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; dan
- surat penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) WNA melaporkan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan
Tahunan atas:
- penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, jika diterbitkan surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a; atau
- penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia dan dari luar Indonesia, jika diterbitkan surat penolakan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b.
(2) Sebelum melaporkan penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), WNA melakukan penghitungan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai penghi tungan pengenaan PPh
hanya atas penghasilan yang di terima atau diperoleh dari Indonesia tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak
dalam negeri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat
J www.jdih.kemenkeu.go.id
dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sepanJang memenuhi persyaratan:
- jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b belum terlampaui; dan
- mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1).
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b disetujui, pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dihitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja · sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.
Bagian Ketiga Kriteria, Tata Cara, dan Jangka Waktu Tertentu untuk lnvestasi, Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain yang Dikecualikan dari Objek Pajak, serta Perubahan Batasan Dividen yang Diinvestasikan
Paragraf 1 Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Pasal 14
(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen
yang berasal dari:
- dalam negeri; atau
- luar negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Wajib Pajak dalam negeri.
Pasal 15
( 1) Dividen yang berasal dari dalam negeri se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
(2) Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.
Pasal 16
( 1) Dalam hal Dividen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
(2) Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi
dengan Dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikecualikan dari objek PPh.
(2) Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
(3) Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan:
- Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; atau
- Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
J
Pasal 18
Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negen yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dikecualikan dari objek PPh sebesar Dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 19
Dalam hal Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
Pasal 20
Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 7 ayat (2), Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negen yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3) huruf b, harus diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak.
(2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas Dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh.
(3) Dividen se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
yang diinvestasikan setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas Dividen terse but sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang- Undang PPh, Dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh.
(4) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020.
Pasal 22
(1) Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
(2) Atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak
dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 Undang- Undang PPh.
(3) Atas sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividen
yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi dengan selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dikenai PPh.
Pasal 23
( 1) Dalam hal Dividen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
(2) Sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividen
yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai PPh.
Pasal 24
(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:
- rapat umum pemegang saham; atau
- Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.
Paragraf 2 Penghasilan Lain yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Pasal 25
(1) Penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh merupakan
penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
(2) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
- penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri; atau
- penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Wajib Pajak dalam negeri.
Pasal 26
(1) Penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikecualikan
dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak.
Pasal27
(1) Dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk
usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak, penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
(2) Selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak
dikurangi dengan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh berdasarkan
Pasal 17 Undang-Undang PPh.
(3) Sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan penghasilan
setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenai PPh.
Pasal 28
(1) Dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk
usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak, penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
(2) Sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan penghasilan
setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai PPh.
Pasal 29
(1) Penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap harus memenuhi syarat:
- penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
- bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negen.
(3) Penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang berasal dari luar negeri yang bersumber dari kegiatan usaha di luar negeri.
Pasal 30
(1) Dalam hal penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk
usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
(2) Selisih dari penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk
usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 Undang- Undang PPh.
Paragraf 3 Kredit Pajak Luar Negeri
Pasal 31
(1) Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di
luar negeri atas Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau penghasilan lain yang berasal dari luar negen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang dikecualikan dari objek PPh, berlaku ketentuan:
- tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang;
- tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/ atau
- tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(2) Dalam hal Dividen yang berasal dari luar negeri atau
penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tidak seluruhnya diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penghitungan kredit pajak atas pemotongan pajak di luar negeri dilakukan secara proporsional.
Pasal 32
Ketentuan mengenai penghitungan atas pengecualian dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 19, Pasal 22,
Pasal 27, dan Pasal 30 tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 4 Kriteria, Tata Cara, dan Jangka Waktu Tertentu untuk Investasi
Pasal 33
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17,
Pasal 26, dan/ atau Pasal 29 harus memenuhi kriteria, tata cara,
dan jangka waktu tertentu.
Pasal34 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17,
Pasal 26, dan/ atau Pasal 29 dilakukan sesuai dengan kriteria
bentuk investasi:
- surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
- obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi keuangan pada bank perseps1 termasuk bank syariah;
- obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
- penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
j
- penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; J. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
- penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau
- bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a
sampai dengan huruf e dan huruf 1, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan:
- efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
- sukuk;
- saham;
- unit penyertaan reksa dana;
- efek beragun aset;
- unit penyertaan dana investasi real estat;
- deposito;
- tabungan;
- giro; J. kon trak berj angka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/ atau
- instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asurans1 yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f
sampai dengan huruf k, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
I
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
- investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya;
- investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan;
- kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
- penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
- bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
(4) Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi
sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(5) Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak
termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
(6) Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen).
(7) Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ atau London Bullion Market Association (LBMA).
I
Pasal36
(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan
paling lambat: a . akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
- akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan
paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat
dialihkan, kecuali ke dalam bentu,k investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Paragraf 5 Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain
Pasal 37
(1) Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh:
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); atau
- Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari dalam negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
(2) Dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari
objek PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas.
(3) Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari
luar negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Pasal 38
Pengecualian dari objek PPh atas penghasilan lain yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dengan melaporkan penghasilan lain yang berasal dari luar negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Pasal39 Dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, danjangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Pasal 40
( 1) PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau
Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh.
(3) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh
yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
Pasal 41
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 25 ayat (1) harus
menyampaikan laporan realisasi investasi.
I
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum tersedia, penyampaian laporan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan:
- secara langsung; atau
- melalui pos atau perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
- secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan
- disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
(5) Ketentuan mengenai bentuk dokumen berupa laporan realisasi
investasi tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai penyampaian laporan tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 6 Perubahan Batasan Dividen yang Diinvestasikan
Pasal42 Dalam hal terdapat kebutuhan perubahan batasan Dividen yang diinvestasikan, batasan Dividen yang diinvestasikan dapat diubah.
I
Pasal43 Ketentuan mengena1 perubahan batasan Dividen yang diinvestasikan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Keempat Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/ atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penghasilan dari Pengembangan Keuangan Haji dalam Bidang atau Instrumen Keuangan Tertentu yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Pasal44 Penerimaan BPKH meliputi:
- setoran BPIH dan/ atau BPIH Khusus;
- nilai manfaat keuangan haji berupa penghasilan dari pengembangan keuangan haji;
- dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji;
- dana abadi umat; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 45
(1) Dana setoran BPIH dan/atau BPIH khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan terten tu se bagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, yang diterima BPKH, dikecualikan dari objek PPh.
(2) Penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang
atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
- imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara
Syariah, yang diperdagangkan dan/ atau dilaporkan perdagangannya pad a bursa efek di Indonesia;
- Dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% (nol persen) dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri;
- bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/ atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis; dan/ atau
- penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, serta pembelian emas batangan atau rekening emas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dikecualikan dari pemotongan dan/ atau pemungutan PPh.
(4) Pengecualian dari pemotongan dan/ atau pemungutan PPh
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan surat keterangan tidak dilakukan pemotongan dan/ atau pemungutan PPh.
(5) Untuk memperoleh surat keterangan tidak dilakukan
pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKH harus menyampaikan permohonan kepada Kepala KPP tempat BPKH terdaftar.
(6) Ketentuan mengenai bentuk permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
lnl.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
dengan menyampaikan:
- secara langsung; atau
- melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat BPKH terdaftar.
(8) Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat keterangan tidak dilakukan pemotongan dan/ atau pemungutan PPh dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima lengkap.
(9) Ketentuan mengena1 bentuk dokumen berupa surat
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menjadi dasar bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan BPKH untuk tidak melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(11) Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk penghasilan dari pengembangan dana abadi umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d. ( 12) Dalam hal penghasilan dari pengembangan dana abadi umat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) yang dikenai PPh bersifat final tidak dilakukan pemotongan dan/ atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPKH menyetor sendiri PPh yang terutang.
(13) Penyetoran sendiri PPh yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) dilakukan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan.
(14) Dalam hal PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 13) telah disetorkan dan divalidasi dengan NTPN, BPKH dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
(15) Penghasilan yang diterima atau diperoleh BPKH selain:
- dana setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- penghasilan dari pengembangan keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- penghasilan dari pengembangan dana abadi umat yang PPh-nya disetor sendiri oleh BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (12), dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Pasal46
(1) BPKH harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah
dalam hal:
- memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final dan tidak final; atau
- menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.
(2) Biaya terkait dengan penghasilan yang:
- dikecualikan dari obj ek PPh se bagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); dan/atau
- telah dikenai PPh yang bersifat final, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(3) Biaya bersama terkait dengan penghasilan yang dikecualikan
dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), penghasilan dari pengembangan dana abadi umat yang PPh- nya disetor sendiri oleh BPKH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (12), dan penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat ( 15), yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
Pasal 47
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)
berlaku sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
I,
(2) Atas penghasilan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1) yang telah dikenai pemotongan dan/atau
pemungutan PPh yang bersifat final sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, BPKH dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
(3) Tata cara permohonan pengembalian pajak yang seharusnya
tidak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Bagian Kelima Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Sosial dan/ atau Keagamaan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Pasal48
(1) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga
sosial dan/ atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, dikecualikan dari objek PPh dengan syarat sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk pembangunan dan/ atau pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/ atau keagamaan paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah sisa lebih.
(2) Dalam hal terdapat sisa atas penggunaan s1sa lebih untuk
pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/atau keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa lebih ditempatkan sebagai dana abadi.
(3) Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana
serta pengalokasian dalam bentuk dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.
(4) Ketentuan mengenai penggunaan jumlah s1sa lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
/.
Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Badan atau lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan badan atau lembaga kesejahteraan sosial yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial yang tidak mencan keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
- pemeliharaan kesehatan yang tidak dipungut biaya;
- pemeliharaan orang lanjut usia atau pan ti jompo;
- pemeliharaan anak yatim dan/ atau piatu, anak atau orang telantar, dan anak atau orang cacat;
- santunan dan/ atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, kemiskinan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, tindak kekerasan, dan seJen1snya;
- pemberian beasiswa; dan/ atau
- pelestarian lingkungan hidup.
(6) Badan atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/ atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan.
(7) Instansi yang membidangi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan:
- instansi pemerintah di tingkat pusat, tingkat provms1, atau tingkat kabupaten/kota yang membidangi urusan sosial untuk badan atau lembaga sosial; dan
- instansi pemerintah di tingkat pusat, tingkat provms1, atau tingkat kabupaten/kota yang membidangi urusan agama untuk badan atau lembaga keagamaan.
(8) Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/ atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan terse but.
(9) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), termasuk:
- bantuan, sumbangan, atau harta hibahan;
- biaya operasional penyelenggaraan kegiatan sosial dan/ atau keagamaan; dan/ atau
- biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendukung kegiatan sosial dan/atau keagamaan.
(10) Bantuan, sumbangan, atau harta hibahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sepanjang tidak ada hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
(11) Tidak termasuk hubungan istimewa berupa hubungan
kepemilikan dan penguasaan se bagaimana dimaksud pada ayat (10) apabila pemberi dan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan merupakan badan atau lembaga sosial dan/ atau keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
Pasal49 ( 1) Saran a dan prasarana sosial dan / a tau keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) meliputi:
- pengadaan sarana sosial dan/ atau keagamaan;
- pembangunan dan pengadaan prasarana sosial dan/atau keagamaan, termasuk gedung, tanah, kantor, rumah ibadah; dan/ atau
- pengadaan sarana dan prasarana untuk fasilitas umum, yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penggunaan sisa lebih dapat dialokasikan dalam bentuk dana
abadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dengan syarat:
- telah terdapat pengaturan terkait dana abadi di badan a tau lembaga sosial dan/ a tau keagamaan dalam bentuk
Peraturan Presiden dan/ atau Peraturan Menteri yang membidangi urusan sosial atau keagamaan; dan
- disetujui oleh:
- p1mpman badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan; dan
- pejabat instansi pemerintah di tingkat pusat, tingkat provinsi, atau kabupaten/kota yang membidangi urusan sosial atau keagamaan.
(3) Penggunaan sisa lebih dalam bentuk pembangunan dan/ atau
pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat diberikan kepada badan atau lembaga sosial dan/ atau keagamaan lain yang terdaftar pada instansi yang membidanginya sepanjang sarana dan prasarana dimaksud berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Penggunaan sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan ayat (3) tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi badan atau lembaga sosial dan/ atau keagamaan yang memberikan.
(5) Sarana dan prasarana sosial dan/ atau keagamaan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
Pasal 50
(1) Badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan harus
membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/ atau pengadaan sarana dan prasarana dan/ atau yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Laporan jumlah sisa lebih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan setiap tahun kepada Kepala KPP tempat badan atau lembaga sosial dan/ atau keagamaan terdaftar sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan.
(3) Ketentuan mengenai pelaporan jumlah sisa lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
lnl.
(4) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan
atau lembaga sosial dan/ atau keagamaan harus membuat catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung.
Pasal 51
(1) Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan
dan/ atau pengadaan sarana dan prasarana atau dana abadi dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) diakui sebagai objek PPh pada akhir Tahun Pajak setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut berakhir.
(2) Jumlah sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai koreksi fiskal.
(3) Ketentuan mengenai penghitungan jumlah s1sa lebih yang
tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana atau dana abadi dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
(1) Dana abadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)
dapat dikembangkan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip- prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pengembangan dana abadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
- dikenai pajak sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- dapat digunakan untuk kegiatan operasional terutama untuk pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/ atau keagamaan.
(3) Dalam hal penggunaan dana abadi yang berasal dari sisa lebih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1), dana abadi tersebut menjadi objek PPh pada Tahun Pajak ditemukan dan diperlakukan sebagai koreksi fiskal.
Pasal 53
Dalam hal kegiatan utama badan atau lembaga sosial dan/ atau keagamaan bergerak dalam bidang pendidikan dan/ atau bidang penelitian dan pengembangan, perlakuan sisa lebih atas badan atau lembaga sosial dan/ atau keagamaan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan PPh atas beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/ atau bidang penelitian dan pengembangan.
Pasal 55
(1) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) menjadi tidak dapat dikreditkan, apabila dalam jangka waktu tertentu:
- PKP Belum Melakukan Penyerahan; atau
- PKP Belum Melakukan Penyerahan dan melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha atau dilakukan pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
(2) Kriteria belum melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan suatu keadaan PKP dengan kegiatan usaha utama pada sektor:
- perdagangan, apabila dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan kegiatan:
- penyerahan BKP; dan/ atau
- ekspor BKP;
- Jasa, apabila dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan kegiatan:
- penyerahan JKP; dan/ atau
- ekspor JKP; atau
- yang menghasilkan BKP, apabila dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan kegiatan:
- penyerahan BKP yang dihasilkan sendiri; dan/ atau
- ekspor BKP yang dihasilkan sendiri.
(3) Termasuk dalam kriteria belum melakukan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu apabila dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PKP semata-mata melakukan kegiatan:
- pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma BKP dan/ atau JKP;
- penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan antarcabang;
- penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan; dan/ atau
- penyerahan BKP dan/ atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama PKP.
Pasal 56
(1) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) merupakanjangka waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari 3 (tiga) tahun.
(3) Penetapan jangka waktu tertentu bagi sektor usaha tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi terhadap:
- sektor usaha yang menghasilkan BKP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, ditetapkan sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan; atau
- sektor usaha yang termasuk dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang mendapatkan penugasan pemerintah, ditetapkan sampai dengan 6 (enam) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan.
Pasal 57
( 1) Dalam hal PKP Bel um Melakukan Penyerahan melakukan perubahan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3) huruf a dan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/ atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang telah dikreditkan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang baru, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan belum diajukan permohonan pengembalian dapat dikreditkan.
(2) Dalam hal PKP Belum Melakukan Penyerahan melakukan
perubahan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3) huruf a dan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/ atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang telah dikreditkan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang baru, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan belum diajukan permohonan pengembalian menjadi tidak dapat dikreditkan.
(3) PKP Belum Melakukan Penyerahan yang melakukan
perubahan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3) huruf a wajib membayar kembali Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dalam hal:
- Pajak Masukan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang baru; dan
- PKP telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dan/ atau telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak.
(4) PKP harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa
PPN dalam hal Pajak Masukan menjadi tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 58
(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), setelah jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3) berakhir:
- wajib dibayar kembali ke kas negara oleh PKP; dan/ atau
- tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian.
(2) Kewajiban pembayaran kembali Pajak Masukan yang tidak
dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal PKP telah menenma pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud dan/ atau telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak.
(3) Pajak Masukan tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud telah dikompensasikan dan belum dimintakan pengembalian.
(4) Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
Pajak Keluaran atas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (3).
Pasal59
(1) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (2) sebesar Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/ atau telah dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak.
(2) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terutang pada saat:
- jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat ( 1) a tau ayat (3) berakhir;
- tanggal pembubaran (pengakhiran) usaha atau pencabutan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat ( 1) huruf b; atau
- Masa Pajak dilakukannya perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3).
(3) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan paling lambat:
- akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu tertentu se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat ( 1);
- akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu tertentu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3); atau
- akhir bulan berikutnya setelah tanggal pembubaran (pengakhiran) usaha atau pencabutan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal PKP melakukan perubahan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), pembayaran kembali Pajak Masukan dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya perubahan kegiatan usaha.
(5) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan mencantumkan keterangan "Pembayaran kembali Pajak Masukan" pada kolom uraian.
(6) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) menggunakan kode akun pajak 411219 untuk jenis pajak PPN lainnya dan kode jenis setoran 100 untuk pembayaran PPN lainnya yang terutang.
(7) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
(8) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak dilakukan pembayaran oleh PKP.
(9) Ketentuan mengenai pembayaran kembali Pajak Masukan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal60
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan
terhadap PKP Belum Melakukan Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) PKP yang tidak atau kurang melakukan pembayaran kembali
Pajak Masukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) atau ayat (4), diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diterbitkan atas jumlah pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) ditambah sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang KUP.
(4) PKP yang melakukan pembayaran kembali Pajak Masukan
setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) atau ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP.
(5) Pembayaran kembali Pajak Masukan yang tercantum dalam
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak termasuk dalam Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9c) Undang-Undang PPN.
(6) Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan pengukuhan
PKP secara jabatan terhadap PKP Belum Melakukan Penyerahan setelah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3).
Pasal 61
Dalam hal PKP Belum Melakukan Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a disebabkan oleh bencana (keadaan kahar atau force majeure) dengan status bencana nasional yang harus dinyatakan oleh pejabat/ instansi yang berwenang, PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat ( 1).
Bagian Kedua Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan
Pasal 62
(1) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan
Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
(2) Bagi PKP yang telah melakukan penyerahan BKP, penyerahan
JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP namun dalam suatu Masa Pajak tidak terdapat penyerahan dan/ atau ekspor dimaksud, Pajak Masukan dalam Masa Pajak dimaksud dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi
ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP dalam suatu Masa Pajak sejak Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) dan ayat (9) Undang- Undang PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP dalam suatu Masa Pajak sejak Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal63
(1) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.
(2) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Pajak Masukan yang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PKP melalui penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
(4) Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 64
(1) Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas
pembeli BKP atau penerima JKP berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan
Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 Undang-Undang PPN.
(2) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
j
Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 65
(1) Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP,
serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP.
(2) Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKPyaitu Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan Pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan PKP.
(3) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/ atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan se bagai PKP.
(4) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberlakukan untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan melalui:
- penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan/ atau
- penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan.
(6) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
(7) Untuk menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PKP tidak dapat menggunakan:
- nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A Undang-Undang PPN untuk menghitung Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan BKP dan/ atau JKP; dan
- pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang PPN atau yang
melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7a) Undang-Undang PPN untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
(8) Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a, yaitu: a . Surat Pemberitahuan Masa PPN, untuk PKP yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN; atau
- Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, untuk PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang- Undang PPN.
(9) Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) disampaikan oleh PKP sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan se bagai PKP pada:
- Masa Pajak terakhir dalam tahun buku sebelum tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/ atau JKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan; dan/atau
- Masa Pajak terakhir sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dalam tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/ atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan.
(10) Ketentuan mengena1 pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 66
(1) Pengusaha yang tidak membuat Faktur Pajak atas penyerahan
BKP dan/ atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP dan tidak
dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
(2) PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), dikenai
sanksi administrasi berupa:
- denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP;
- bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP atau Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang KUP; dan/atau
- kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang KUP.
(3) Penghitungan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b yaitu:
- un tuk bunga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP, dihitung dari tanggaljatuh tempo pembayaran untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (9) sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; atau
- untuk bunga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP, dihitung sejak berakhirnya Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (9) sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(4) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (6)
tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP oleh PKP yang mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4),
Pasal 4 ayat (ld), dan Pasal 4 ayat (3) huruf f, huruf o, dan
huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu mengatur lebih lanjut ketentuan di bidang Pajak Penghasilan untuk mendukung kemudahan berusaha;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (13) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, serta Pasal 13 ayat (Sa) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu mengatur
www.jdih.kemenkeu.go.id/,
ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mendukung kemudahan berusaha;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3a),
Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15
ayat (5), Pasal 17B ayat (la), Pasal 27B ayat (8), dan
Pasal 44B ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu mengatur ketentuan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha; d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
www.jdih.kemenkeu.go.id,t
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 902) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1467);
www.jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1468);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1951);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor · 242/PMK.03/2014 ten tang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 538);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata
www.jdih.kemenkeu.go.id
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
