PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 15
( 1) Dividen yang berasal dari dalam negeri se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
(2) Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.
