PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 16
( 1) Dalam hal Dividen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
(2) Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi
dengan Dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
