PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 17
(1) Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikecualikan dari objek PPh.
(2) Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
(3) Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan:
- Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; atau
- Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
J
