PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 18
Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negen yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dikecualikan dari objek PPh sebesar Dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
