PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 14
(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen
yang berasal dari:
- dalam negeri; atau
- luar negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Wajib Pajak dalam negeri.
