Pasal 13
(1) WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak
dalam negeri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat
J www.jdih.kemenkeu.go.id
dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sepanJang memenuhi persyaratan:
- jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b belum terlampaui; dan
- mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1).
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b disetujui, pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dihitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja · sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.
Bagian Ketiga Kriteria, Tata Cara, dan Jangka Waktu Tertentu untuk lnvestasi, Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain yang Dikecualikan dari Objek Pajak, serta Perubahan Batasan Dividen yang Diinvestasikan
Paragraf 1 Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
