PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 12
(1) WNA melaporkan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan
Tahunan atas:
- penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, jika diterbitkan surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a; atau
- penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia dan dari luar Indonesia, jika diterbitkan surat penolakan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b.
(2) Sebelum melaporkan penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), WNA melakukan penghitungan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai penghi tungan pengenaan PPh
hanya atas penghasilan yang di terima atau diperoleh dari Indonesia tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
