PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 33
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17,
Pasal 26, dan/ atau Pasal 29 harus memenuhi kriteria, tata cara,
dan jangka waktu tertentu.
Pasal34 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17,
Pasal 26, dan/ atau Pasal 29 dilakukan sesuai dengan kriteria
bentuk investasi:
- surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
- obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi keuangan pada bank perseps1 termasuk bank syariah;
- obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
- penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
j
- penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; J. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
- penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau
- bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
