Pasal 35
(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a
sampai dengan huruf e dan huruf 1, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan:
- efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
- sukuk;
- saham;
- unit penyertaan reksa dana;
- efek beragun aset;
- unit penyertaan dana investasi real estat;
- deposito;
- tabungan;
- giro; J. kon trak berj angka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/ atau
- instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asurans1 yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f
sampai dengan huruf k, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
I
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
- investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya;
- investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan;
- kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
- penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
- bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
(4) Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi
sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(5) Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak
termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
(6) Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen).
(7) Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ atau London Bullion Market Association (LBMA).
I
Pasal36
(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan
paling lambat: a . akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
- akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan
paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat
dialihkan, kecuali ke dalam bentu,k investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Paragraf 5 Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain
