PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 37
(1) Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh:
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); atau
- Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari dalam negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
(2) Dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari
objek PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas.
(3) Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari
luar negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
