PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 24
(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:
- rapat umum pemegang saham; atau
- Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.
Paragraf 2 Penghasilan Lain yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
