PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 25
(1) Penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh merupakan
penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
(2) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
- penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri; atau
- penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Wajib Pajak dalam negeri.
