Pasal 26
(1) Penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikecualikan
dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak.
Pasal27
(1) Dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk
usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak, penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
(2) Selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak
dikurangi dengan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh berdasarkan
Pasal 17 Undang-Undang PPh.
(3) Sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan penghasilan
setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenai PPh.
