Pasal 51
(1) Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan
dan/ atau pengadaan sarana dan prasarana atau dana abadi dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) diakui sebagai objek PPh pada akhir Tahun Pajak setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut berakhir.
(2) Jumlah sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai koreksi fiskal.
(3) Ketentuan mengenai penghitungan jumlah s1sa lebih yang
tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana atau dana abadi dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
