Pasal 50
(1) Badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan harus
membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/ atau pengadaan sarana dan prasarana dan/ atau yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Laporan jumlah sisa lebih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan setiap tahun kepada Kepala KPP tempat badan atau lembaga sosial dan/ atau keagamaan terdaftar sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan.
(3) Ketentuan mengenai pelaporan jumlah sisa lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
lnl.
(4) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan
atau lembaga sosial dan/ atau keagamaan harus membuat catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung.
