Pasal 47
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)
berlaku sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
I,
(2) Atas penghasilan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1) yang telah dikenai pemotongan dan/atau
pemungutan PPh yang bersifat final sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, BPKH dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
(3) Tata cara permohonan pengembalian pajak yang seharusnya
tidak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Bagian Kelima Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Sosial dan/ atau Keagamaan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Pasal48
(1) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga
sosial dan/ atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, dikecualikan dari objek PPh dengan syarat sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk pembangunan dan/ atau pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/ atau keagamaan paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah sisa lebih.
(2) Dalam hal terdapat sisa atas penggunaan s1sa lebih untuk
pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/atau keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa lebih ditempatkan sebagai dana abadi.
(3) Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana
serta pengalokasian dalam bentuk dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.
(4) Ketentuan mengenai penggunaan jumlah s1sa lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
/.
Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Badan atau lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan badan atau lembaga kesejahteraan sosial yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial yang tidak mencan keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
- pemeliharaan kesehatan yang tidak dipungut biaya;
- pemeliharaan orang lanjut usia atau pan ti jompo;
- pemeliharaan anak yatim dan/ atau piatu, anak atau orang telantar, dan anak atau orang cacat;
- santunan dan/ atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, kemiskinan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, tindak kekerasan, dan seJen1snya;
- pemberian beasiswa; dan/ atau
- pelestarian lingkungan hidup.
(6) Badan atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/ atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan.
(7) Instansi yang membidangi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan:
- instansi pemerintah di tingkat pusat, tingkat provms1, atau tingkat kabupaten/kota yang membidangi urusan sosial untuk badan atau lembaga sosial; dan
- instansi pemerintah di tingkat pusat, tingkat provms1, atau tingkat kabupaten/kota yang membidangi urusan agama untuk badan atau lembaga keagamaan.
(8) Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/ atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan terse but.
(9) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), termasuk:
- bantuan, sumbangan, atau harta hibahan;
- biaya operasional penyelenggaraan kegiatan sosial dan/ atau keagamaan; dan/ atau
- biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendukung kegiatan sosial dan/atau keagamaan.
(10) Bantuan, sumbangan, atau harta hibahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sepanjang tidak ada hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
(11) Tidak termasuk hubungan istimewa berupa hubungan
kepemilikan dan penguasaan se bagaimana dimaksud pada ayat (10) apabila pemberi dan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan merupakan badan atau lembaga sosial dan/ atau keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
Pasal49 ( 1) Saran a dan prasarana sosial dan / a tau keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) meliputi:
- pengadaan sarana sosial dan/ atau keagamaan;
- pembangunan dan pengadaan prasarana sosial dan/atau keagamaan, termasuk gedung, tanah, kantor, rumah ibadah; dan/ atau
- pengadaan sarana dan prasarana untuk fasilitas umum, yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penggunaan sisa lebih dapat dialokasikan dalam bentuk dana
abadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dengan syarat:
- telah terdapat pengaturan terkait dana abadi di badan a tau lembaga sosial dan/ a tau keagamaan dalam bentuk
Peraturan Presiden dan/ atau Peraturan Menteri yang membidangi urusan sosial atau keagamaan; dan
- disetujui oleh:
- p1mpman badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan; dan
- pejabat instansi pemerintah di tingkat pusat, tingkat provinsi, atau kabupaten/kota yang membidangi urusan sosial atau keagamaan.
(3) Penggunaan sisa lebih dalam bentuk pembangunan dan/ atau
pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat diberikan kepada badan atau lembaga sosial dan/ atau keagamaan lain yang terdaftar pada instansi yang membidanginya sepanjang sarana dan prasarana dimaksud berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Penggunaan sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan ayat (3) tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi badan atau lembaga sosial dan/ atau keagamaan yang memberikan.
(5) Sarana dan prasarana sosial dan/ atau keagamaan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
