Pasal 45
(1) Dana setoran BPIH dan/atau BPIH khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan terten tu se bagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, yang diterima BPKH, dikecualikan dari objek PPh.
(2) Penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang
atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
- imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara
Syariah, yang diperdagangkan dan/ atau dilaporkan perdagangannya pad a bursa efek di Indonesia;
- Dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% (nol persen) dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri;
- bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/ atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis; dan/ atau
- penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, serta pembelian emas batangan atau rekening emas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dikecualikan dari pemotongan dan/ atau pemungutan PPh.
(4) Pengecualian dari pemotongan dan/ atau pemungutan PPh
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan surat keterangan tidak dilakukan pemotongan dan/ atau pemungutan PPh.
(5) Untuk memperoleh surat keterangan tidak dilakukan
pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKH harus menyampaikan permohonan kepada Kepala KPP tempat BPKH terdaftar.
(6) Ketentuan mengenai bentuk permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
lnl.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
dengan menyampaikan:
- secara langsung; atau
- melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat BPKH terdaftar.
(8) Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat keterangan tidak dilakukan pemotongan dan/ atau pemungutan PPh dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima lengkap.
(9) Ketentuan mengena1 bentuk dokumen berupa surat
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menjadi dasar bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan BPKH untuk tidak melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(11) Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk penghasilan dari pengembangan dana abadi umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d. ( 12) Dalam hal penghasilan dari pengembangan dana abadi umat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) yang dikenai PPh bersifat final tidak dilakukan pemotongan dan/ atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPKH menyetor sendiri PPh yang terutang.
(13) Penyetoran sendiri PPh yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) dilakukan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan.
(14) Dalam hal PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 13) telah disetorkan dan divalidasi dengan NTPN, BPKH dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
(15) Penghasilan yang diterima atau diperoleh BPKH selain:
- dana setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- penghasilan dari pengembangan keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- penghasilan dari pengembangan dana abadi umat yang PPh-nya disetor sendiri oleh BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (12), dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Pasal46
(1) BPKH harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah
dalam hal:
- memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final dan tidak final; atau
- menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.
(2) Biaya terkait dengan penghasilan yang:
- dikecualikan dari obj ek PPh se bagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); dan/atau
- telah dikenai PPh yang bersifat final, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(3) Biaya bersama terkait dengan penghasilan yang dikecualikan
dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), penghasilan dari pengembangan dana abadi umat yang PPh- nya disetor sendiri oleh BPKH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (12), dan penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat ( 15), yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
