Pasal 41
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 25 ayat (1) harus
menyampaikan laporan realisasi investasi.
I
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum tersedia, penyampaian laporan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan:
- secara langsung; atau
- melalui pos atau perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
- secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan
- disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
(5) Ketentuan mengenai bentuk dokumen berupa laporan realisasi
investasi tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai penyampaian laporan tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 6 Perubahan Batasan Dividen yang Diinvestasikan
Pasal42 Dalam hal terdapat kebutuhan perubahan batasan Dividen yang diinvestasikan, batasan Dividen yang diinvestasikan dapat diubah.
I
Pasal43 Ketentuan mengena1 perubahan batasan Dividen yang diinvestasikan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Keempat Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/ atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penghasilan dari Pengembangan Keuangan Haji dalam Bidang atau Instrumen Keuangan Tertentu yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Pasal44 Penerimaan BPKH meliputi:
- setoran BPIH dan/ atau BPIH Khusus;
- nilai manfaat keuangan haji berupa penghasilan dari pengembangan keuangan haji;
- dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji;
- dana abadi umat; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
