PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 40
( 1) PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau
Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh.
(3) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh
yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
