PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 52
(1) Dana abadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)
dapat dikembangkan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip- prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pengembangan dana abadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
- dikenai pajak sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- dapat digunakan untuk kegiatan operasional terutama untuk pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/ atau keagamaan.
(3) Dalam hal penggunaan dana abadi yang berasal dari sisa lebih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1), dana abadi tersebut menjadi objek PPh pada Tahun Pajak ditemukan dan diperlakukan sebagai koreksi fiskal.
