PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 53
Dalam hal kegiatan utama badan atau lembaga sosial dan/ atau keagamaan bergerak dalam bidang pendidikan dan/ atau bidang penelitian dan pengembangan, perlakuan sisa lebih atas badan atau lembaga sosial dan/ atau keagamaan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan PPh atas beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/ atau bidang penelitian dan pengembangan.
