PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 55
(1) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) menjadi tidak dapat dikreditkan, apabila dalam jangka waktu tertentu:
- PKP Belum Melakukan Penyerahan; atau
- PKP Belum Melakukan Penyerahan dan melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha atau dilakukan pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
(2) Kriteria belum melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan suatu keadaan PKP dengan kegiatan usaha utama pada sektor:
- perdagangan, apabila dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan kegiatan:
- penyerahan BKP; dan/ atau
- ekspor BKP;
- Jasa, apabila dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan kegiatan:
- penyerahan JKP; dan/ atau
- ekspor JKP; atau
- yang menghasilkan BKP, apabila dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan kegiatan:
- penyerahan BKP yang dihasilkan sendiri; dan/ atau
- ekspor BKP yang dihasilkan sendiri.
(3) Termasuk dalam kriteria belum melakukan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu apabila dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PKP semata-mata melakukan kegiatan:
- pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma BKP dan/ atau JKP;
- penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan antarcabang;
- penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan; dan/ atau
- penyerahan BKP dan/ atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama PKP.
