PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 56
(1) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) merupakanjangka waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari 3 (tiga) tahun.
(3) Penetapan jangka waktu tertentu bagi sektor usaha tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi terhadap:
- sektor usaha yang menghasilkan BKP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, ditetapkan sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan; atau
- sektor usaha yang termasuk dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang mendapatkan penugasan pemerintah, ditetapkan sampai dengan 6 (enam) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan.
