Pasal 57
( 1) Dalam hal PKP Bel um Melakukan Penyerahan melakukan perubahan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3) huruf a dan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/ atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang telah dikreditkan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang baru, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan belum diajukan permohonan pengembalian dapat dikreditkan.
(2) Dalam hal PKP Belum Melakukan Penyerahan melakukan
perubahan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3) huruf a dan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/ atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang telah dikreditkan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang baru, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan belum diajukan permohonan pengembalian menjadi tidak dapat dikreditkan.
(3) PKP Belum Melakukan Penyerahan yang melakukan
perubahan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3) huruf a wajib membayar kembali Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dalam hal:
- Pajak Masukan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang baru; dan
- PKP telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dan/ atau telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak.
(4) PKP harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa
PPN dalam hal Pajak Masukan menjadi tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
